Invalid Date
Dilihat 63 kali
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Batu Ampar dalam Perpajakan melalui Platform Coretax
Desa Batu Ampar, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur Desa terkait perpajakan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Batu Ampar mengikuti kegiatan koordinasi dan pembelajaran mengenai pemanfaatan platform Coretax. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2025 di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang. Pendampingan dalam kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Implementasi platform Coretax merupakan bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Platform ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak, termasuk aparatur Desa, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya pembelajaran secara langsung, diharapkan aparatur Desa Batu Ampar dapat lebih efisien dan efektif dalam mengelola administrasi perpajakan Desa.
Kehadiran DPMD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur Desa. Pendampingan yang diberikan diharapkan dapat memastikan aparatur Desa mampu memahami dan mengaplikasikan materi yang disampaikan dengan baik. Penguasaan platform Coretax oleh aparatur Desa akan berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa.
Partisipasi aktif Kepala Desa dan Sekretaris Desa Batu Ampar dalam pelatihan ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya peningkatan kapasitas dalam bidang perpajakan. Diharapkan, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Desa Batu Ampar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat Desa.
Penulis: Renny Agrianti
Bagikan:
Desa Batu Ampar
Kecamatan Kute Siantan
Kabupaten Kepulauan Anambas
Provinsi Kepulauan Riau
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini