Logo

Desa Batu Ampar

Kabupaten Kepulauan Anambas

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Kadar Hukum di Desa Batu Ampar

Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Kadar Hukum di Desa Batu Ampar

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 34 kali

Sosialisasi dan Pembentukan Kelompok Kadar Hukum di Desa Batu Ampar

Batu Ampar, 10 Juni 2025 — Pemerintah Desa Batu Ampar, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Hukum sekaligus Pembentukan Kelompok Kadar Hukum bertempat di Kantor Desa Batu Ampar. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan adil.

Hadir sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kegiatan ini dihadiri oleh 39 peserta yang terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perwakilan perempuan, kader posyandu, dan masyarakat umum.

Kepala Desa Batu Ampar, Iskandar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata desa dalam mendukung program nasional Desa Sadar Hukum. "Kami ingin seluruh elemen masyarakat di desa ini memiliki pemahaman yang baik tentang hukum, sehingga mampu mencegah pelanggaran dan menjadi pelopor ketertiban di lingkungannya," ujar Iskandar.

Materi yang disampaikan meliputi manfaat Desa Sadar Hukum, peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan hukum yang sehat, peran pemerintah desa, hingga contoh permasalahan hukum yang sering terjadi di desa beserta upaya pencegahannya.

Dari kegiatan ini, diperoleh beberapa hasil yang signifikan, antara lain:

  • Meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

  • Terjadinya dialog interaktif antara masyarakat dan narasumber dari Kejaksaan yang membahas berbagai persoalan hukum riil di desa.

  • Komitmen kolektif masyarakat untuk mendukung program Desa Sadar Hukum secara aktif.

  • Terjalinnya sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum.

  • Disepakatinya pembentukan Kelompok Kadar Hukum Desa yang bertugas membantu penyebaran informasi hukum dan menjadi penghubung antara warga dan layanan hukum desa.

Pembentukan Kelompok Kadar Hukum ini menjadi salah satu tonggak penting dalam mewujudkan Desa Batu Ampar sebagai desa yang sadar hukum dan tanggap terhadap berbagai permasalahan sosial. Kelompok ini diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai kader hukum yang mengedukasi dan membantu penyelesaian konflik melalui pendekatan persuasif dan preventif.

Dengan suksesnya kegiatan ini, Desa Batu Ampar menegaskan komitmennya untuk terus membangun masyarakat yang berdaya secara hukum demi menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman, dan bermartabat.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Batu Ampar

Kecamatan Kute Siantan

Kabupaten Kepulauan Anambas

Provinsi Kepulauan Riau

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia